Perjudian Telah Tumbuh Di zaman Penjajahan.
Kepri, Januari 2026.
Sejarah perjudian di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan Hindu-Buddha, seperti Majapahit dan Sriwijaya, yang mengenalkan judi sebagai bentuk hiburan dan ritual tertentu.
*Kerajaan Hindu-Buddha*: Judi sudah ada sebagai bagian dari kehidupan masyarakat, dengan permainan seperti taruhan adu ayam dan dadu.
Masa penjajahan Pemerintah kolonial Belanda melegalkan perjudian sebagai sumber pendapatan negara, dengan sistem perizinan khusus untuk bandar judi.
Kasino dan tempat judi resmi mulai bermunculan di kota-kota besar seperti Batavia dan Surabaya.
Di masa pemerintahan Presiden Soekarno mencoba menertibkan perjudian, tetapi praktiknya tetap subur. Pada tahun 1965, Soekarno mengeluarkan Keppres No 113 Tahun 1965 yang menyatakan lotre buntut merusak moral bangsa dan masuk dalam kategori subversi yang di haramkan secara agama.
Hingga era baru Perjudian dilegalkan kembali dalam bentuk lotre dan undian berhadiah, seperti Porkas dan SDSB, untuk membiayai olahraga nasional.
Namun, kebijakan ini menuai kontroversi dan ditekan oleh kelompok agama dan moral.
Saat ini Perjudian itu tetap dilarang secara tegas oleh pemerintah, tetapi praktik perjudian ilegal tetap ada, termasuk judi online yang sangat tumbuh subur.
Saat ini, perjudian di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang melarang segala bentuk perjudian.
praktik perjudian di Indonesia termasuk di provinsi Kepri sulit mau di basmi,karena sudah berakar dan tetap hidup di tengah tengah masyarakat.
Bandar dan pemain kerab kali di tangkap oleh penegak hukum,namun pemain judi itu tetap saja hidup di mana pada tiap kabupaten dan kota yang ada di provinsi Kepri.
Komentar
Posting Komentar